cahaya matahari memancarkan keabadiannya
cahaya bulan memancarkan keindahannya
cahaya bintang memncarkan gemerlapnya
namun semua cahaya itu sekan sirna
saat aku melihat dirimu
dirimu yang selalu kau basahi dengan air wudhu
dirimu yang selalu kau tundukkan di hadapan Allah
saat aku melihat dirimu
wajah ini
hati ini
tertuduk malu pada dirimu
karena cahaya yang ada pada dirimu
ingin sekali aku memiliki dirimu
namun apalah daya ku
aku hanya seorang yang bodoh dan
yang memang tak pantas dengan dirimu
aku hanya mempunyai satu cahaya untukmu
yaitu cahaya cinta dari dalam hatiku
Selengkapnya...
Senin, 11 Mei 2009
cahaya cinta
Perkawinan
Perkawinan ialah ikatan lahir batin anatra seorang pria dengan seorang wanita sebagai istri dengan tujuan membentuk keluarga (rumah tangga) yang bahagia dan kekal berdasrkan ke Tuhanan Yang Maha Esa.
Ikatan lahir batin antara seorang pria dengan seorang wanita sebgai suami istri dilakukan dengan upacara ijab qbul dengan diskasikan orang-orang lain. Tujuan dari sebuah perkawinan ialah untuk membentuk rumah tangga yang bahagia, sejahtra lahir dan batin, penuh kasih sayang dan rasa cinta mencintai antara suami istri dan anak-anaknya. Itulah yang dikehendaki oleh kedua insan yang hendak membentuk sebuah keluarga yang dinamakan dengan perkawinan.
Perkawinan yang benar adalah perkawinan yang bertujuan untuk menegakkan rumah tangga, buku untuk mencari kepuasan nafsu birahi atau untuk mendapatkan tahta dan harta.
Kehidupan rumah tangga akan terasa bahgia, sejahtra bvaik lahir maupun baitn, jikalau antara pihak suami dan istri adanya saling pengertiuan satu sama lain, mengerti posisi masing-masing yang di mana kewajiban sebgai suami dan apa yang pula yang menjadi kewajiban sorang istri dan apa pula hak-haknya seorang suami, yang kesemuanya itu tidak lain adalah untuk menciptakan keharmonisan rumah tangga.
E. PANDANGAN ISLAM TERHADAP PERKAWINAN ADAT SUKU JAWA DI DESA PANCA JAYA KECAMATAN MUARA KAMAN.
Sebelum dan sebuah prosesi perkawinan terdapat beberapa antara adat yang dilakukan oleh suku jawa di Kecamatan Muara Kaman : di antaranya sebelum melakukan hajatn perkawinan, kegiatan yang mereka lakukan ialah:
1. Lamaran
2. penentuan hari baik
3. slamatan
4. ziarah
penjelasan :
1. Lamaran : nilai yang dapat diambil dari proses lamaran ialah melambangkan adanya kesungguhan dari pihak pria untuk menjadikan nakanya tersebut (mempelai wanita) sebagia calon istrinya adan menandakan bahwa wanita tersebut telah dilamar orang.
2. Penentuan hari baik : Untuk menentukan hari baik itu biasanya dilaksankan berdasrkan neton masing-masing mempelai yang mana hasil hitungan dari kedua calon mempelai tersebut kemudian dihubungkan dengan pal Nabi, itu tidak lain merupakan suatu upaya dari masyarakat tersebut untuk menentukan hari yang baik untuk melakukan uipacara perkawinan nantinya, walaupun bagi mereka hal ini bukan sesuatu yang wajib yang mana apabila ketentuannya seperti make harus dituruti tetapi tidak, sifanya boleh-boleh saja dituruti maupun ditinggalkan.
3. Slametan : sebagai ungkapan terima kasih kita kepda para undangan yang datang maka kita menyediakan berbagai macam makan untuk para undangan. Nabi juga pernah bersabda “Muliakanlah tamu-tamu yang datang kerumahmu” menjamu tamu dengan menghidangkan makanan buat mereka m,erupakn bentuk dari cara-cara memulikan tamu.
4. Ziarah : ini merupakan simbol bagi yang hidup agar selalu ingat dengan jasa-jasa yang telah mendahului kita semua. Sebgaimana Nabi bersabda “ Sebutkanlah Akan kebiakan amal-amal baik mayit di antar kamu-kamu”.
Prosesi saat perkawinan
1. Ijab qabul
2. Prosesi tamu pengantin :
a. Sawun beras kuning
b. Menginjak telur
c. Dahar kambul
Penjelasan
1. Ijab qabul : menandakan perpindahan kekausaan seorang wanita dari tangan walinya ke pihak pengantin pria.
2. Prosesi tamu pengantin :
a. Sawun beras kuning : ini merupakn suatu simbol bahwasanya perkawinan mereka sudah disetujui oleh masyarakat setempat.
b. Nginjak telur : ini merupakan suatu simbol bahwa dalam proses perkawinan tersebut pihak mempelai pria mempunyai tekad yang bulat, pantang mundur, maju terus untuk meraih kebahgiaan.
c. Dahar kambul : ini menunjukan bahwa dalam membangun sebuah rumah tangga diperlukan adanya sikap saling cintai mencintai, kasih mengasihi seperti tindakan yang dilakukan di sini yaitu suami istri saling suap menyuapi makanan ke dalam mulut pasngannya.
Proses Sesudah Perkawinan
Yaitu mengadakan sepasaran dan ngaduk manten maksudnya selamtan yang dilaksanakan lima hari setelah perkawinan.
Tujuan dari diadakanya ngandah manten adalah bahwa setelah sehingga sepasang penganten tersebut berda di rumah mempelai wanita maka setelah diadakanya ngaduh manten baru pihak mempelai wanita pergi ke rumah mempelai pria.
Selengkapnya...
KEDUDUKAN ADAT DALAM ISLAM
KEDUDUKAN ADAT DALAM HUKUM ISLAM
Perkembangan suatu hukum berkaitan dengan masyarakat, sebab lahirnya dasar pertma hukum Islam adalah dengan hanya berkumpulnya lebih dari satu orang di satu lingkungan di mana antar individu dari ini terjadi hubungan ikatan yang membutuhkan pengaturan.
Lahirnya dasar peraturan ini adalah akibat dari hasil pemikiran manusia dalam mewyjudkan penyelesaian perselisihan-perselisihan pertma yang terjadi dalam masyarakat tersebut dengan penyelesaian yang merealisasikan keadaan dan membantu terwujudnya ketentraman dan keteraturan. Jika perselisihan ini berulang lagi setelah, maka mengharuskan untuk mengikuti apa yang telah dibuat untuknya tentang penyelesaian yang disetujiu. Di mana mengikuti penyelesaian ini pada mulanya diserahkan kepada orang-orang yang mempunyai peranan di dalam masyarakat tersebut karena memperhatikan keistimewaan-keistimewaan yang mereka miliki, hingga dimasyarakat tersebut muncul keyakinan adat akan keharusan megikutinys, sehingga ia sudah menjadi kaidah hukum yang meralisasikan dalam masyarakat.
Dengan demikian, adat merupakan sumber hukum pertama dalam sejarah kemanusian, sebab adat merupakan sumber inspirasi dalam masyarakat.
Adpaun yang berkaitan dengan syari’at Islam, meskipun berkurangnya otoritas tradisi yang dahulunya berlaku pada masa jahiliyah dengan tegaknya nash syari’ah sebagai sumber hukum resmi bagi hukum Islam, maka adat dalam pandangan fiqih Islam masih dinilai sengai sumber penting di dalamnya, hingga sebgain ulama mangatakan sesungguhnya adat adlah dalildasar yang dijadiikan Allah sebagai landasan hukum dan menghubungkan halal dan haram.
Sebagian ulama menyebutkan bahwa diantara dalil syar’i dalam Islam terdapat yang menilai tradisi sebagai sumber pelengkapa bagi nash-nash syari’ah sebbgaimana dalam firman Allah Q.S. al-A’raf ayat 199
Artinya: “Jadilah engkau pemaaf dan suruhlah orang berbuat yang ma’ruf”.
Kata ma’ruf dalam ayat di atas berkaitan dengan makna bahasa yaitu sesuatu yang baik. Hanya saja demikian itu tidak jauh berbeda antara makna tradisi dan dalam fiqih, yaitu tradisi individu-individu masyarakat dalam pekerjaaan muamalah mereka. Sebab apa yang dikenal kepadanya sehingga merupakan hal-hal yang diunggap baik secara syar’i. Dalam hal ini sebagian ulama menebutkan dalil dari hadits Nabi yang artinya sebagai berikut :
“Apa yang baik oleh kaum muslimin, maka dia dipandang baik oleh Allah”.
Selengkapnya...