Kamis, 08 Oktober 2009

masalah tentang aurat

sBAB I
PENDAHULUAN
A. LATAR BELAKANG
Sejak awal dikenal manusia, pakaian lebih berfungsi sebagai penutup tubuh daripada sebagai pernyataan. Lamabangn status seorang dalam masyarakat. Sebab berpakaian ternyata memang merupakan perwujudan dari sifat dasar manusia yang mempunyai rasa malu sehingga selalu. Berusaha menutupi tubunhya. Oleh karena itu, betapapun sederhananya kebudayaan suatu bangsa, usaha menutupi tubuh dengan pakaian itu selalu ada, walaupun dalam bentuk seadanya tetapi lebih baik ditutupi dengan baik agar aurat kita tidak kelihatan oleh orang lain.
Sebagai agama universal, Islam yang dibawa oleh Nabi Muhammad Saw, merupakan suatu system hidup yang lengkap, yang senantiasa memberikan pedoman kepada umatnya mulai dari selasar paling dasar hingga terletak paling puncak. Oleh karena itu, Islam bukanlah suatu agama yang terbatas dalam kehidupan pribadi, yang mata-mata mengatur hubungan manusia dengan Tuhannya, sebagaimana konsepsi agama-agama selain Islam; melainkan memberikan pedoman hidup yang utuh dan menyeluruh.
Berhubungan dengan masalah pakain, maka di dalam makalah ini saya membuat tentang msalah menutup aurat. Dan untuk lebih lanjutnya ada pembahsannya tersendiri di dalam


BAB II
PEMBAHASAN
A. PANDANGAN ISLAM TENTANG PAKAIAN
Dalam mengajak umat manusia kepada ajaran-ajaran yang dibawanya, Al-Qur’an tidak jarang membentuk duplikasi maupun repetisi untuk ungkapan-ungkapan yang harus mendapat perhatian, sehingga tidak jarang Al-Qur’an menggunakan kata-kata untuk konsep yang artinya hampir sama (sinonim). Demikianlah misalnya agar manusia mengambil pelajaran dan hikmah dari umat-umat yang telah lalu. Dan dalam masalah pakaian, Al-Qur’an tyidak menggunakan satu istilah saja, tetapi juga mengunakan yang bermacam-macam sesuai dengan konteks kalimatnya. Pertama-tama kita akan bertemu dengan istilah Al-libas (bentuk jamak dari kata al-lubsu), yang berarti segala sesuatu yang menutup tubuh. Kata ini tercantum dalam al-Qur’an sebanyak sepuluh kali (dalam delapan ayat). Kemudian istilah laian yang sering dipergunakan oleh Al-Qur’an untuk menujukan pakaian ialah At-tsiyab (bentuk jamak dari kata al-tsaubu), tercantum samapai delapan kali; dan al-sarabil tercantum samapai tiga kali (dalam dua ayat).
Contoh dari kata al-libas di dalam ayat Al-Qur’an pada surah al-a’raf ayat 26 yang berbunyi :



Artinya: “Hai anak adam, sesungguhnya kami telah menurunkan kepadamu pakaian untuk menutup auratmu, dan pakaian indah untuk perhiasan. Dan pakaian taqwa (libas al-taqwa) itulah yang paling baiak. Yang demikian itu adalah sebagaian dari tanda-tanda kekuasaan Allah, mudah-mudahan mereka selalu ingat” (QS Al-A’raf: 26).
Contoh ayat dari kata Al-tsiyab:


Artinya: “Ingatlah, sesungguhnya (orang munafik itu) memalinghkan dada merekai untuk menyembunyikan diri daripadanya (Muhammad). Ingatlah, di waktu mereka menyelimuti dirinya dengan kaian (pakakain) . Allah mengetahui apa yang mereka sembunyikan, adan apa yang mereka lahirkan. Sesungguhnya Allah Maha Mangetahui segala isi hati”. (QS Hud : 5).
Contoh ayat pada kata Al-sarabil:



Artinya: “Pakaian mereka adalah dari pelangkin (ter) dan muka mereka ditutup oleh api neraka”. (QS Ibrahim: 50).
Adapun yang dimaksud dengan pakaian itu sendiri dapat didefinisikan sebagai segala sesuatu yang kia pakai mulai dari kepala sampai ke ujung kaki. Di dalam hal ini ter,asuk:
 Semua benda yang melekat di badan, seperti baju, celana, sarung, dan kaian panjang’
 Semua benda yang melengkapai pakakain dan berguna bagi si peeiliknya.
 Semua benda yang gunanya menambah keindahan bagi si pemakainya.

B. FUNGSI PAKAIAN
Allah SWT. telah berkenan menganugrahi manusia dengan pelbagai nikmat karunia yang tiada terhinga nilanya. Asalah satunya karunia yang tiada terhingga nilainya. Salah satu bentuk nikmata yang dianugrahkan-Nya itu adalah mengajarkan kepada manuasia pengetahuan untuk berpakaian.
Allah SWt berfirman:



Artinya: ”Hai anak Adam, sesungguhnya Kami telah menurunkan kepadamu pakaian untuk menutup 'auratmu dan pakaian indah untuk perhiasan. Dan pakaian takwa] itulah yang paling baik. Yang demikian itu adalah sebahagian dari tanda-tanda kekuasaan Allah, mudah-mudahan mereka selalu ingat”. (QS Al-A’raf: 26).

Ayat di atas menjelaskan dua fungsi pakaian; (a) sebagai penutup aurat; dan (b) sebagai perhiasan. Dengan demikian fungsi pertama dan untama dari pakaian adalah sebagai penutup aurat. Kata aurat adalah perkataan arab”awrah, yang oleh Al-Tsabili didefinisakan sebaga “kullu ma yustahya min kasyfihifa huwa ‘awrah” (segala sesuatu yang memalukan karena terbukanya, disebut aurat. Sedangkan menurut istilah aurat adalah bagaian tubuh yang perlu ditutup atau bagaian tubuh itu jelas dan tegas batas-batasnya: pada laki-laki mulai dari pusar samapai ke lutut, sendangkan perempuan adalah semua anggota tubuh kecuali wajah dan telapak tangan sampai pergelangan.
Fungsi pakaian yang ke dua adalah sebagai perhiasan untuk memperindah spenampilan di hadapan Allah dan sesama manusia. Inilah fungsi estetika brpakaian. Sebagai perhiasan, sesorang bebas merancang dan membuat bentuj atau mode serta warna pakaian yang dinggapinadahdan menarik serta menyenangkan selama tidak melampaui batas-batas yang telah dittapkan.
Di dalam Al-Qur’an Allah swt berfirman tentang pakaian dan berhias yang berbunyi:



Artinya: “Katakanlah: "Siapakah yang mengharamkan perhiasan dari Allah yang telah dikeluarkan-Nya untuk hamba-hamba-Nya dan (siapa pulakah yang mengharamkan) rezki yang baik?" Katakanlah: "Semuanya itu (disediakan) bagi orang-orang yang beriman dalam kehidupan dunia, khusus (untuk mereka saja) di hari kiamat. Demikianlah Kami menjelaskan ayat-ayat itu bagi orang-orang yang mengetahui.”(QS.Al-A’Raf:32).
Selain dari dua fungsi tersebut masih ada fungi pakaian yaitu untuk memenuhi syarat keshatan, kenyaman, dan keamanan, seperti melindungi badan dari gangguan luar(baik terik matahari, udara dingin dll.)

C. BATASAN-BATASAN AURAT LAKI-LAKI
Islam telah mentapkan aurat laki-laki anara pusat sampai lutut. Mereka diperntahkan untuk tidak membuka aurat di hadapan orang lain, dan dilarang pula melihat aurat orang lain dengan disengaja, kalau tidak sengaja hanya boleh melihat cukup sekali dan selebihnya haram hukumnya melihat itu lagi.
Abu Ayub al-Anshari meriwayatkan. Sabda Rasulullah SAW:

ﺓﺭﻭﻌﻠﺍ ﻥﻣ ﺓﺭﺴﻠﺍ ﻥﻣ ﻞﻔﺴﺍﻮﺓﺭﻮﻌﻠ ﺍﻥﻣ ﻥﻳﺘﺑﮎﺭﻟﺍﻕ ﻥﻣ
Artinya: “Aurat laki-laki adalah di anatar pusat lutut dan bawah pusat.” (HR Daraqutni).
Ali bin Abu Thalib meriwayatakan, Rasulullah Saw bersabda:
ﺖﻳﻣ ﻻﻮ ﻲﺣ ﺬﺨﻔ ﻰﻟ ﺍﺭﻅﻧﺗ ﻻﻮ ﻚﺫﺨﻔ ﺯﺮﺒﺘ ﻻ
Artinya: “Jangan kau menampakan pahamu, dan jangan melihat ke paha orang hidup atau mati.” (HR Abu Daid dan Ibnu Majah).
Aturan ini bersifat umum, dengan perkecualian sang istri. Dalam satu hadits disebutkan:
ﻚﻧﻳﻣﻳ ﺕﮐﻠﻣﺎﻣ ﻮﺍﻚﺘﺠ ﻭﺯ ﻥﻣ ﻻﺍ ﻚﺘ ﻮﻋ ﻇﻓﺤﺍ
Artinya” “Jagalah auratmu, kecuali dari istrimu dan budak perempuanmu”. (HR.Muslim, Abu Daud, Turmudzi, dan Ibnu Majah).
Karena aurat laki-laki hanya dari pusar sampai lutut maka pakaiannya pun lebih sederhana di bandingkan dengan pakaian perempuan.
D. BATASAN AURAT PEREMPUAN
Batas-batas aurat wanita lebih luas ketimbang aurat laki-laki. Setiap wanita diwajibkan menutup seluruh tubuhnya, kecuali muka dan telapak tangan, dari pandangan laki-laki bukan muhrim. Mereka tidak dilarang menampakan zinat (perhiasan)nya kepada beberapa orang golongan lelaki dan wanita,
Perempuan dalam pandangan Islam adalah insan yang memiliki kedudukan spesifik disebabkan struktur jasmaninya yang lebih seduktif dibandingkan dengan kaum pria. Seluruh tubuh perempuan’ kecuali muka dan telapak tangan sampai pergelangan adalah aurat. Surat An-Nur ayat 31 menunjukan bahwa seluruh tubuh perempuan itu adalah aurat, keguali yang biasa kelihatan atau biasa tampak daripadanya (illa ma Zhahara minha). Para ulama sepaka bahwa ayat ini termasuk dalil qath’iyyah dan bukan amaslah khilafiyyah sebagaimana anggapan orang sekarang ini. Perbedaan pendapat hanyalah terletak dalam mndefinisikan illa ma zhahara minha.
Menurut bberapa hadits, perhiasan zahir (yang boleh diperlihatkan) itu adalah wajah (temasuk celak mata), telapak tangan hingga pergelangan tangan (berikut cincin di jari dan pacar pada kuku), dan pakaian:”perhiaasan zhahir itu adalah muka, celak mata, bekas pacar di tangan dan cincin”. (HR Ibnu Jarir dari Ibnu ‘Abbas). Menurut Tafsir Khazin, Ibnu Mas’ud menerangkan bahwa “kecualai apa yang zhahir itu adalah pakaian”.
Menurut mazhab Maliki dan Hanafi, wajah dan telapak tangan perempuan tidak ternasuk aurat atau bagian tubuh yang perlu ditutup. Hal ini sejalan dengan pernyataan Nabi Muhammad Saw. Kepada Asma binti Abu Bakar,: “Hai Asma! Sesungguhnya seseorang perempuan apabila telah cukup umur (sudahj sampai dating bulan), tidak pntas terlihat tubuhnya kecuali ini, seraya Rasulullah Saw. Menunjukan (mengisyaratkan) muka dan telapak tangannya”. (H Abu Daud dari Aisyah r.a.).
Sedangkan menurut Mazahab Syafi’i dan Hambali berpendapat bahwa wajah dan keduatelapak tangan pun ter,asuk aurat, karena yang dimakasud dengan illa zhahara minha dalam surah an-Nur ayat 31 nitu adalah anggota tbuh yang terbuka tanpa sengaja, seperti jika terhembus angin. Tafsiran yang paling benar tentang ayat illa zhahara minha adalah kata-kata itu berarti muka dan tangan dan mencangkup pula celak mata, cincin, gelang, dan cat kuku. Hal ini dikatakan paling benarkarena memang ada pendapat dari ijma’(kesepakatan para ulama). Bahawa wajib bagi pria yang menjalankan shalat supaya menutup semua bagaian tubuh yang disebut aurat, demikian pula bagi perempuan yang menjalankan shalat, untuk menutupi semua bagaian tubuhnya, kecuali muka dan tanganya; sebagaimana sabda Nabi Muhammad Saw. Bahwa kaum perempuan diperbolehkan membuka separoh pergelangan tanganya. Jika telah ada kesepakan tentang itu mka tak perlu diragukan lagi, bahwa kaum perempuan tetapa diperbolehkan membuka bagaian tubuh yang tidak ternasuk aurat tidaklah diharamkan. Itulah yang di maksud dengahn kata-kata illa zhahara minha. Dan diperbolehkan bagi perempuan membuka kerudungnya di dalam rumah dan boleh menampakkan di hadapan suami dan kerabat dekatnya selama ia dalam berpakaian yang pantas dan wajar.

Mereka tidak dilarang menampakan zinat (perhiasan)nya kepada beberapa orang golongan lelaki dan wanita,
Dari kalimat “kecuali yang (biasa) tampak darinya”, pada ayat di atas, dapat disimpulkan bahwa zinat wanita terbagi menjadi dua yaitu:
1. Zinat yang tampak dan boleh ditampakkan.
2. Zinat yang tak tampak dan memang dilarang menampakannya.
Adapun yang boleh meliahat keindahan tubuh seorangperempuan ada 12 kelompok, meraka itu adalah:
1. Suami: diperbolehkan melihat dan memandang segala sesuatu yang dimiliki istrinya baik ia melihatnya dengan sayahwat maupun tidak dengan syahwat.
2. Ayah: ayah kandung istri.
3. Ayah suami: mertua laki-laki.
4. Putra-putra mereka: anak laki-laki kandung mereka
5. Putra-putra suami mereka: anak laki-laki tiri.
6. Saudara laki-laki: saudara laki-laki mereka adalah kaka atau adik laki-lai, baiak sekandung (seibu sebapak), seibu saja, atau sebapak saja.
7. Putra-putra saudara laki-laki: anakn laki-laki dari kakak atau adik perempuan, baik kandung, seibu saja, atau sebapak saja.
8. Putra-putra saudara perempuan: anak laki-laki dari kakak atau laki-laki. Baik sekandung, seibu saja, atau sebapak saja.
9. Perempuan-perempuan: perempuan Muslim.
10. Budak-budak yang dimiliki.
11. pelayan laki-laki yang tidak mempunyai keingnan terhadap perempuan.
12. anak-anak yang belum tahu tentang aurat perempuan.

E. JILBAB
Dalam kahzanah kosakata bahasa Indonesia kiwari istilah yang lebih popular untuk busana muslimah adalah jilbab. Kata ini belum terdaftar dalam Kamus Umum Bahasa Indonesia. Susunan Poerwadarminta, namun sekarang sudah tercantum dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia susunan Tim Penyususn Kamus Pusat Pembinaan da Pengembangan Bahsa dan Kamus Umum Bahasa Indonesia Badudu-Zain. Secara etimologis, kata jilbab bersal dari bahasa arab dan bentuk jamaknya jalabib tercantum dalam Al-Qur’an surah Al-Ahzb ayat 59. Di kalangan bangsa Arab sebelumIslam, maksudpemakain jilbab berbeda-beda. Tetapai pada umumnya perempuan yang berjilbab dipandang sebagai perempuan yang merdeka, sehingga mereka tidak akan di ganggu tau diikuti oleh laki-laki yang mempunyai keinginan jahat, walaupun jilbab pada masa itu hanhya menutupi kepala dengan rambut yang masih tetap terlihat. Namun sekarang banyak kita lihat benyak sekali perempuan-perempuan yang memakai jilbab tetapi pakaiannya serba ketat sehinga auratnya kelihatan oleh orang lain dan jilbab hanya dijadikan sebagai topeng belaka agar mereka di segani oleh orang-orang. Oleh karena itu, beberapa criteria yang dapat dijadikan standar mode busana muslimah berikut ini, tampaknya prlu diperhatikan:
 Bagian tubuh yang boleh kelihatan hanya wajah dan telapak tangan (sampai pergelangan)
 Tekstil yang dijadikan bahan busana tidak tipis atau trasnparan (tembus pandang), karena kain yang dengan demikian akan mmperlihatkan bayangan kulit secara remang-remang.
 Modelnya tidak ketat, karena yang ketat akan menampakkan bentuk tubuh terutama payudara, pngang, dan pingul. Pergunakanlah potongan yang longgar agarlebih sehat, dan memberi keleluasaan bagi otot untuk bergerak.
 Tidak menyerupai pakaian laki-laki. Bila ke bawahnya mau mmakai celana panjang, sebaiknya bus lebih menurun sehingga menutup setengah paha.
 Bahasnya, juga sebaiknya modelnya, tidak terlalu mewah dan berlebihan atau menyolok mata, dengan warna yang aneh-aneh hingga menarik perhatian orang. Apalagi jka samai menimbulkan rasa angkuh dan sombong.







Di dalam surah Al-Ahzab Allah Swt berfirman:



Artinya: ” Hai Nabi, katakanlah kepada isteri-isterimu, anak-anak perempuanmu dan isteri-isteri orang mu'min: "Hendaklah mereka mengulurkan jilbabnya [1233] ke seluruh tubuh mereka". Yang demikian itu supaya mereka lebih mudah untuk dikenal, karena itu mereka tidak di ganggu. Dan Allah adalah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang”.(QS Al-Ahzab: 59).


BAB III
PENUTUP

A. KESIMPULAN
Bahwasanya sangatpenting kita untuk menutu aurat kita baik laki-laki maupun perempuan terutamanya perempuan. Karena apabila kita mnampakkan atau melihatkan aurat kita secara sengaja kepada orang lain maka kita akan terkena dosa. Allah melarang kita untuk tidak berbuat maksiat kepdanya, salah satunya janganlah kita menampakkan aurat kita. Dan Islam pun telah mentapkan batasan-batasan untuk laki-laki dan perempuan. Seperti halnya laki-laki batas auratnya antara pusat sampai lutut. Sedangakan perempuan yang kelihatanya hanya muka dan telapak tangang. Apabila ada seorang perempuan keluar rumah tanpa memakai pelindung atau jilbab maka Allah akan membuatkan rumah di neraka na’ujubillah. Serta berpakaianlah yang sopan dan rapi, dan apabila kita sebagai perempuan yang memakai jilbab jangan terlalu menampakkan aurat kita maksud janganlah memakai pakaian yang terlalu ketat dan tipis atau seksi.

B. SARAN
Bagi kaum perempuan janganlah kalian memaka pakaian yang tidak disuakai oleh allah Swt. dan jangan memakai pakaian yang terlalu ketat, tipis dan seksi, agar tidak menimbulkan fitnah dan terlepas dari tindak kejahatan kaum pria yang berhidung belang. Dan ingatlah yang paling banyak masuk neraka nantinya adalah perempuan. Dan yang hanya bisa membuat orang hacur adalah Harta, Tahta, dan Wanita.


DAFTAR PUSTAKA

- Surtiretna Nina, et al, Anggun Berjilbab, Al-Bayan, Bandung:1995.
- Shahab Huisein, jibab menurut Al-Qur’an dan As-Sunnah, Mizan, Bandung: 1986.
- Hassan, A, Jilbab, Lajnah Penerbitan Pesantren Persis Bangis (LP3B), Bangil

0 komentar:

Posting Komentar